Menanggapi meningkatnya pelanggaran dalam peredaran kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan memperkuat pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa terdapat 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau yang telah dilarang penggunaannya.
“Dari seluruh temuan tersebut, 10 di antaranya diproduksi melalui skema kontrak manufaktur, sementara 6 lainnya berasal dari impor,” ujar Taruna Ikrar.
Melalui proses sampling dan uji laboratorium, BPOM mengidentifikasi sejumlah bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna sintetis Merah K10 yang tergolong zat terlarang.
Menurut Kepala BPOM, paparan terhadap bahan-bahan ini bisa mengancam kesehatan konsumen. Risiko yang ditimbulkan pun sangat beragam, mulai dari iritasi ringan hingga dampak serius seperti kerusakan ginjal dan risiko kanker. Merkuri, misalnya, dapat memicu perubahan warna kulit, reaksi alergi, hingga gangguan fungsi organ. Sementara asam retinoat diketahui dapat menimbulkan efek teratogenik yang membahayakan janin. Hidrokuinon berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna pada kornea mata, sedangkan timbal bisa merusak sistem tubuh secara menyeluruh. Pewarna Merah K10 bahkan berpotensi bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati.
Sebagai respons atas temuan tersebut, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan operasi penertiban di lokasi produksi, distribusi, hingga tingkat ritel. Langkah tegas pun telah diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihak yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, maupun mutu, dapat dikenai sanksi administratif serta pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, dan impor terhadap kosmetik yang terbukti melanggar,” imbuhnya.
Komitmen BPOM tidak berhenti sampai di sana. Lembaga ini juga akan terus menyisir kegiatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal, terutama yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyidik dari BPOM akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
BPOM pun mengingatkan pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku. Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen akhir juga diminta agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, dan tidak menggunakan kosmetik yang mengandung bahan terlarang sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi BPOM.
Daftar lengkap produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya:
https://drive.google.com/file/d/1atN5nxZOeFHAAsZ6vsPXDfWhnWwARiv4/view
Sumber:
https://www.pom.go.id/siaran-pers/kepala-bpom-rilis-daftar-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-hasil-intensifikasi-pengawasan-di-awal-tahun-2025
