Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Indonesia 2025

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Indonesia 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan jadwal cuti bersama untuk tahun 2025, yang diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Keputusan ini tercantum dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Pengumuman ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dan berbagai sektor untuk merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2025.

Tahun 2025 akan memiliki total 27 hari libur, dengan rincian 17 hari sebagai libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama. Jumlah ini tidak berbeda dari tahun 2024 yang juga memiliki 27 hari libur. Penetapan hari-hari tersebut bertujuan untuk memberi pedoman kepada masyarakat, sektor ekonomi, dan pihak swasta dalam menyusun agenda kegiatan serta mengatur operasional perusahaan.

Jadwal Libur Nasional 2025

Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional yang ditetapkan sebagai berikut:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Jadwal Cuti Bersama 2025

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan beberapa hari sebagai cuti bersama, di antaranya:

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2 – 4 April, 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin): Iduladha 1446 Hijriah
  • 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Dengan adanya penetapan hari libur dan cuti bersama ini, masyarakat dan sektor swasta diharapkan dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik, baik itu untuk keperluan pribadi, keluarga, atau kepentingan profesional. Keputusan ini juga memberi kesempatan untuk menyusun berbagai rencana bisnis dan kebijakan internal, seiring dengan berbagai hari libur yang dapat dimanfaatkan sebagai waktu istirahat bersama keluarga.