FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan

Kolaborasi FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan, Perjuangan Musisi Indonesia untuk Perlindungan Sosial

Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang selama ini dipelopori oleh Candra Darusman dan kini dipimpin oleh Cholil Mahmud sebagai PLT Ketua Umum, berhasil menjalin kolaborasi penting dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah memberikan jaminan sosial kepada profesi musisi dan pekerja di industri musik, yang kerap kali kurang mendapatkan perlindungan yang memadai.

Beberapa band papan atas tanah air, seperti KAHITNA, RAN, POTRET, dan HiVi!, kini telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Grogol, sebagai langkah awal untuk memastikan kesejahteraan musisi dan pekerja seni di Indonesia.

Salah satu perkembangan positif terkait program ini terjadi pekan lalu, saat ahli waris dari maestro kebudayaan Alm. Almujazi Mulku Zamari (Bau Bau, Sulawesi Tenggara) dan Almh. Ibu Jariah (Kabupaten Bungo, Jambi) menerima santunan jaminan sosial yang diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Fadli Zon menyatakan, “Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi di bidang kebudayaan, yang sejajar dengan profesi-profesi di sektor lainnya.” Pernyataan ini menegaskan bahwa profesi budaya dan seni kini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Anggoro Eko Cahyo pun memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan kepada para maestro budaya. Ia berharap langkah ini bisa menginspirasi kementerian lainnya untuk berperan aktif dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. “Dengan semakin banyaknya maestro yang terlindungi, diharapkan mereka dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir, melestarikan budaya, dan mewariskannya ke generasi muda,” ujar Anggoro.

Penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang telah banyak berjasa dalam melestarikan dan memajukan budaya daerah, yang telah dikurasi oleh Kementerian Kebudayaan. Program ini mencakup beberapa jenis jaminan sosial, seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan rasa aman bagi para pekerja seni.

Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, menyebutkan bahwa hingga kini, ada 90 maestro budaya yang telah mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ini. Mereka berasal dari berbagai penghargaan bergengsi, seperti Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI).

Yovie Widianto, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan sebelumnya juga Ketua FESMI, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. “Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita semua dan bagi industri tempat kita bekerja. Semua pekerja seni dan budaya berhak mendapatkan manfaat dari jaminan sosial,” ujar Yovie.

Sejalan dengan perkembangan ini, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol, Rommi Irawan, optimis bahwa semakin banyak pelaku seni, budaya, dan industri kreatif yang akan bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan didorong melalui program sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan untuk memperkenalkan manfaat jaminan sosial kepada para pekerja di sektor ini.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem seni dan budaya di Indonesia, memberikan perlindungan yang lebih baik, serta mendorong perkembangan industri kreatif yang lebih berkelanjutan.