18 Agustus Libur Nasional

Resmi! Pemerintah Hadiahkan Libur Nasional Tambahan pada 18 Agustus 2025

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam pembukaan rangkaian Bulan Kemerdekaan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025. Libur tambahan ini diberikan sebagai bentuk hadiah kemerdekaan sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas setelah puncak perayaan 17 Agustus.

Perayaan tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” yang menekankan semangat kolektif membangun bangsa. Rangkaian kegiatan dimulai pada 1 Agustus malam lewat Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Jakarta, yang dihadiri sekitar 1.500 umat lintas agama. Agenda kenegaraan akan terus berlanjut hingga 17 Agustus, termasuk pengukuhan Paskibraka, penganugerahan Tanda Kehormatan, serta Pidato Kenegaraan Presiden yang dimajukan ke 15 Agustus karena 16 Agustus jatuh pada hari Sabtu.

Puncak peringatan akan digelar pada 17 Agustus dengan Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Merdeka. Presiden akan memimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera. Tahun ini, suasana perayaan diharapkan lebih inklusif dengan kuota undangan mencapai 8.000 orang, 80% di antaranya terbuka untuk masyarakat umum melalui aplikasi Pandang Istana.

Setelah upacara, halaman Istana akan dihidupkan dengan Pesta Rakyat yang menghadirkan kuliner kaki lima, pertunjukan budaya, dan hiburan rakyat. Bagi masyarakat yang tidak hadir di Istana, area Monas juga akan dipenuhi berbagai kegiatan seperti lomba, hiburan, UMKM kuliner gratis, hingga pesta kembang api malam harinya. Sebagai tambahan kemeriahan, seluruh moda transportasi massal di Jakarta akan memberlakukan tarif simbolis Rp80.

Masih dalam semangat kemerdekaan, pemerintah juga akan menggelar Merdeka Run 8.0K pada 24 Agustus dan pelaku retail nasional akan memberikan diskon hingga 80%. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan momen ini dengan suka cita: mengibarkan bendera Merah Putih, menghias lingkungan, mengenakan atribut kemerdekaan, dan menyelenggarakan berbagai lomba di sekolah, kampus, kantor, hingga ruang komunitas.

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan bukan hanya bentuk penghormatan pada sejarah, tetapi juga ajakan untuk memaknai kemerdekaan secara lebih luas melalui partisipasi aktif dan kegembiraan bersama.

Sumber: https://www.setneg.go.id/baca/index/siaran_pers_bulan_kemerdekaan_tahun_2025_momentum_persatuan_dan_sukacita_untuk_indonesia_maju